13.9 C
Los Angeles
Thursday, April 17, 2025

Saldi Isra-Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Breaking NewsSaldi Isra-Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Jakarta, (Newsindomedia) – Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan yang diajukan oleh Centrum Muda Proaktif ini menuduh keduanya terlibat dalam konflik kepentingan dan mengambil keputusan yang melebihi kewenangan atau ultra petita.

Laporan dengan Nomor: 26/PL/MKMK/2024 tersebut menuduh Saldi Isra dan Arief Hidayat melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan konflik kepentingan dan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Kami meminta agar kedua hakim tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan tidak menangani sengketa Pilkada 2024 untuk menjaga independensi dan kredibilitas MK,” tegas Onky.

Baca Juga : Puan Ingatkan Pemerintah Dampak Buruk Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, Sofyan Sauri, menambahkan bahwa Saldi Isra diduga memiliki konflik kepentingan terkait uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020. Selain itu, Sofyan mengungkapkan bahwa Saldi Isra pernah diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat, yang memunculkan kecurigaan adanya afiliasi politik.

Sementara itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyoroti dugaan bahwa kedua hakim tersebut telah membuat keputusan ultra petita dalam putusan terkait sengketa Pilkada. “Kami menduga putusan yang diambil melebihi permohonan yang diajukan dan berpotensi menguntungkan salah satu partai politik,” ujarnya.

Centrum Muda Proaktif berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan adil oleh MKMK untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. Lembaga ini juga menegaskan pentingnya penegakan etika dan netralitas bagi para hakim MK, khususnya dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti sengketa pemilu. (nsb/newsindomedia)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles