Jakarta, (Newsindomedia) —Â Kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Hal ini diungkapkan Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, setelah sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12).
“Sidang memutuskan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Anam dalam keterangan resminya, Rabu (1/1).
Tidak hanya Donald, Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya juga menerima sanksi serupa. Sementara Kepala Subdirektorat Narkoba masih menjalani proses sidang etik yang ditunda hingga Kamis (2/1).
Pemerasan Melibatkan 18 Polisi
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang menjadi penonton DWP 2024. Barang bukti yang ditemukan mencapai nilai Rp2,5 miliar. Sidang etik terhadap 18 polisi yang terlibat berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (31/12).
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri. Selain itu, motif pemerasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena melibatkan anggota dari berbagai satuan kerja.
Sanksi dan Mutasi Besar-Besaran
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mencopot 34 anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat kasus ini. Mutasi mereka diatur dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tertanggal 25 Desember 2024.
Para anggota yang dicopot termasuk perwira menengah, perwira pertama, hingga bintara, dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Donald, yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Narkoba, kini ditempatkan sebagai Analis Kebijakan Madya di Binmas Baharkam Polri.
Dukungan Publik untuk Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian besar karena mencoreng citra institusi kepolisian. Langkah tegas yang diambil Polri diharapkan menjadi contoh untuk menegakkan integritas dan profesionalisme di tubuh institusi. Masyarakat pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (nsb/newsindomedia)
Â