Jakarta (Newsindomedia) – Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, yang diberlakukan atas penghasilan individu maupun badan usaha. Pajak ini berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional dan memastikan keberlanjutan fiskal negara.
Di Indonesia, aturan mengenai PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 7 Tahun 1983. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi nasional.
PPh menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan usaha yang menerima penghasilan dalam satu tahun pajak. Berikut adalah ulasan mengenai definisi, objek, dan ketentuan terkait pajak penghasilan.
Definisi Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang telah mengalami empat kali perubahan, yakni:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
PPh terbagi menjadi beberapa kategori, seperti pajak untuk wajib pajak individu (pegawai, pekerja lepas, atau pengusaha) dan badan usaha dengan objek pajak yang beragam.
Objek Pajak Penghasilan
Objek PPh mencakup berbagai jenis penghasilan, antara lain:
- Gaji dan upah – Penghasilan yang diterima atas pekerjaan atau jasa.
- Honorarium – Pembayaran atas layanan tertentu.
- Laba usaha – Keuntungan dari kegiatan usaha.
- Pendapatan investasi – Seperti bunga dan dividen.
- Keuntungan aset – Hasil dari penjualan atau pengalihan harta.
Pihak yang Wajib Membayar PPh
PPh wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang menerima penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Subjek yang diwajibkan meliputi:
- Individu dengan penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau sumber lainnya.
- Badan usaha seperti perusahaan dan organisasi.
- Subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berikut rincian PTKP yang berlaku:
- Rp 54.000.000 per tahun untuk individu wajib pajak.
- Tambahan Rp 4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan keluarga, maksimal tiga tanggungan.
Contohnya, jika seorang wajib pajak memiliki tiga tanggungan, PTKP yang diterapkan adalah Rp 54.000.000 + Rp 13.500.000 = Rp 67.500.000. Jika penghasilannya di bawah jumlah ini, ia tidak diwajibkan membayar PPh.
Kepatuhan terhadap PPh
PPh tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai kontribusi langsung kepada pembangunan negara. Dengan mematuhi aturan perpajakan, wajib pajak mendukung kelancaran administrasi keuangan negara sekaligus menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan.
Oleh karena itu, pemahaman yang memadai mengenai pajak penghasilan sangat penting. Dengan pengelolaan pajak yang baik, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, sembari berperan aktif dalam pembangunan ekonomi Indonesia.