IndoMorningPost – PCR tidak Harus dan Antigen Cukup sebagai Persyaratan penerbangan terkini jadi info terpenting yang dicaritahu warga.
Pemerintahan putuskan PCR tidak Harus dan Antigen sebagai Persyaratan Penerbangan Terkini, Lokal di Jawa dan Bali.
Adapun Persyaratan Penerbangan Terkini ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.
Ketentuan yang di tandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin(1/11/2021).
Apa yang menjadi persyaratan penerbangan terkini?
- Penumpang bertanggungjawab penuh pada Kesehatan masing-masing dengan mengaplikasikan dan patuhi prosedur Kesehatan 6M:
- Menggunakan masker
- Membersihkan tangan dengan sabun di air mengalir
- Jaga jarak
- Menjauh dari keramaian
- Kurangi mobilisasi
- Menghindar makan bersama2
- Patuhi pengetatan Prosedur Kesehatan perjalanan orang
- Penuhi persyaratan Kesehatan:
- Wilayah PPKM Tingkat 4 dan 3 penumpang harus Menunjukkankartu vaksin (minimum vaksin pertama) dan hasil Negatif tes RT PCR
- Wilayah PPKM Tingkat 1 dan 2 penumpang harus menunjukkanhasil tes Negatif RT PCR atau Negatif Rapid Tes Antigen
- Kewajiban memperlihatkan kartu vaksin bisa dikecualikan untuk penumpang yang memperlihatkan surat dari dokter spesialis
- Isi program PeduliLindungi (e-HAC) pada bandara keberangkatan dan dipertunjukkan pada bandara kedatangan
- Penumpang di bawah 12 tahun terbatasi untuk sementara
- Ketentuan wilayah PPKM bisa dikecualikan:
- Penerbangan Angkatan Udara Pelopor
- Penerbangan Angkutan Udara di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
- Penumpang dengan tes RT-PCR atau rapid test Antigen Negatif tetapi memperlihatkan tanda-tanda COVID-19, wajib melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi
Adanya ketentuan mengenai syarat penerbangan ini disongsong baik oleh beberapa calon penumpang pesawat**