Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengatasi masalah aktivitas ilegal di kawasan hutan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
Langkah ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan tata kelola lahan, pemberantasan kegiatan ilegal, hingga optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Struktur Satgas: Dipimpin Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung
Satgas ini berada langsung di bawah kendali presiden, dengan struktur organisasi yang kokoh. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Pengarah, dibantu oleh sejumlah tokoh penting seperti Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tim ini dibentuk untuk memberikan arahan strategis serta memastikan langkah-langkah penertiban berjalan efektif,” ungkap Sjafrie dalam pernyataannya.
Di sisi pelaksana, Satgas diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Tugas mereka meliputi inventarisasi lahan yang dikuasai secara ilegal, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan hutan yang dirambah.
Kewenangan Luas untuk Penindakan
Satgas ini dibekali kewenangan besar untuk mengawasi dan menindak berbagai kegiatan ilegal di kawasan hutan, termasuk tambang dan perkebunan ilegal. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga tindakan pidana.
Lebih dari itu, pelaksanaan tugas Satgas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pejabat seperti Direktur Jenderal Kehutanan, Direktur Jenderal Perkebunan, dan Deputi Investigasi BPKP turut ambil bagian.
“Dengan sinergi yang melibatkan banyak pihak, kita ingin memastikan kawasan hutan benar-benar terlindungi,” kata seorang anggota Satgas.
Libatkan Masyarakat dan Akademisi
Dalam pelaksanaannya, Satgas juga diberi keleluasaan untuk melibatkan masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kolaborasi yang lebih inklusif dalam menangani isu-isu di lapangan.
Selain itu, setiap enam bulan sekali, Satgas diwajibkan melaporkan evaluasi kepada presiden. Hal ini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada di jalur yang sesuai dengan target kebijakan.
Langkah Strategis Lindungi Hutan dan Negara
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian dari upaya besar untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan negara.
“Langkah ini adalah wujud nyata pemerintah dalam menjaga hutan kita sekaligus memberantas praktik ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak,” ujar Presiden Prabowo.