25.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Panji Gumilang Dihadapkan pada Kasus Pencucian Uang Miliaran Rupiah

Breaking NewsPanji Gumilang Dihadapkan pada Kasus Pencucian Uang Miliaran Rupiah

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi sidang perdana terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1). Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat skala kasus yang melibatkan pengalihan dana yayasan hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang didakwa dengan dua pasal kumulatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Yayasan, yaitu Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004. Sementara dakwaan kedua terkait pelanggaran UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Panji Gumilang, sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia sejak 2005 hingga saat ini, diduga mengalihkan kekayaan yayasan ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi,” ujar Eko saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (23/1). Dugaan tersebut mencakup periode waktu antara Desember 2014 hingga Mei 2023.

Utang Puluhan Miliar di J Trust Bank

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa dana hasil pengalihan tersebut digunakan untuk membayar cicilan utang Panji Gumilang di J Trust Bank. Total utang yang dicatat mencapai puluhan miliar rupiah. Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga dialokasikan untuk membeli aset pribadi, termasuk tanah yang diatasnamakan dirinya, keluarga, dan orang-orang terdekat.

“Pengalihan dana ini tidak hanya untuk membayar utang, tetapi juga memperkaya dirinya sendiri dengan pembelian aset yang seharusnya tidak dilakukan menggunakan dana yayasan,” tambah Eko.

Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari tim pengacara Panji Gumilang. Penundaan cukup panjang ini mempertimbangkan adanya libur Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek.

“Majelis hakim memutuskan penundaan agar jadwal sidang berikutnya bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” jelas Adrian, salah satu anggota tim jaksa penuntut umum.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan dugaan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS. Panji Gumilang diketahui pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 73 miliar ke J Trust Bank atas nama yayasan yang ia pimpin. Namun, dana tersebut ternyata dialihkan untuk kebutuhan pribadinya.

Sebelumnya, Panji sempat mengajukan gugatan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh hakim.

Panji Gumilang kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana yayasan, terutama yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles