29 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

KPPU Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google

Breaking NewsKPPU Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Google Limited Liability Company (LLC) setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan persaingan usaha di Indonesia. Dalam sidang yang digelar Selasa (21/1/2025), Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan KPPU: Google Terbukti Monopoli

Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, mengungkapkan bahwa Google terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1(b) UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar yang akan disetorkan ke kas negara. Selain itu, KPPU memerintahkan Google menghentikan kewajiban penerapan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store.

“Kami meminta Google membuka kesempatan bagi developer Indonesia untuk mengikuti program User Choice Billing yang memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Hilman.

Google Play Billing, Kebijakan yang Dinilai Tidak Adil

Majelis Komisi menyoroti kebijakan Google Play Billing yang mulai berlaku pada 1 Juni 2022. Dalam kebijakan ini, Google mewajibkan developer aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran mereka dengan biaya layanan sebesar 15–30 persen.

Tidak hanya itu, Google melarang penggunaan alternatif metode pembayaran, sehingga membuat developer dan konsumen kehilangan pilihan. Hal ini memberikan dampak besar, seperti:

  • Kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen karena biaya layanan.
  • Penurunan jumlah pengguna aplikasi akibat keterbatasan metode pembayaran.
  • Kerugian bagi developer berupa turunnya pendapatan dan kompleksitas dalam menjaga daya saing aplikasi.

Posisi Google di Pasar

Hasil analisis KPPU menunjukkan Google Play Store menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi di perangkat Android. Dominasi ini mempersulit developer untuk menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel, sementara konsumen terpaksa menerima biaya tambahan.

Selain itu, Google juga menjatuhkan sanksi berat seperti menghapus aplikasi dari Play Store dan melarang pembaruan jika developer tidak mematuhi kebijakan GPB. Akibatnya, sejumlah aplikasi Indonesia terpaksa menghilang dari platform tersebut.

Tuntutan Keadilan bagi Developer Lokal

Developer aplikasi Indonesia menjadi salah satu pihak yang paling terdampak oleh kebijakan ini. Mereka tidak hanya harus menyesuaikan antarmuka dan pengalaman pengguna dengan kebijakan Google, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam menjaga daya saing di pasar global.

Dengan keputusan ini, KPPU berharap Google mengubah pendekatannya dan memberikan ruang yang lebih adil bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa praktik monopoli tidak akan ditoleransi demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

Keputusan ini menjadi momen penting bagi ekosistem digital di Indonesia, dengan harapan bahwa kebijakan yang lebih inklusif dapat diterapkan untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor teknologi di tanah air.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles