29 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Pemecatan PNS di Kemdiktisaintek: Mekanisme dan Mengapa Jadi Sorotan?

Breaking NewsPemecatan PNS di Kemdiktisaintek: Mekanisme dan Mengapa Jadi Sorotan?

Pemberhentian mendadak salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencuri perhatian publik. Kejadian ini bahkan memicu aksi protes dari ratusan pegawai di kementerian yang kini dipimpin oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro. Lalu, sebenarnya bagaimana aturan main soal pemberhentian seorang PNS?

Jenis-Jenis Pemberhentian PNS Berdasarkan Aturan Resmi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa kategori pemberhentian PNS. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Atas Permintaan Sendiri

  2. Karena Mencapai Batas Usia Pensiun

  3. Akibat Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

  4. Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang

  5. Karena Melakukan Tindak Pidana atau Penyelewengan

  6. Akibat Pelanggaran Disiplin

Selain itu, ada pemberhentian khusus seperti pencalonan sebagai pejabat publik, menjadi anggota partai politik, atau tidak melaporkan diri setelah tugas belajar.

Pemberhentian Karena Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana

PNS yang terbukti melanggar disiplin berat atau melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini berlaku jika mereka dijatuhi hukuman penjara minimal dua tahun akibat tindak pidana yang tidak direncanakan, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Aturan Pemberhentian atas Permintaan Sendiri

Bagi PNS yang ingin berhenti atas permintaan sendiri, tata caranya dijelaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Berikut prosedurnya:

  1. Pengajuan Permohonan

    • Permohonan berhenti diajukan secara tertulis kepada presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung.

  2. Persetujuan atau Penolakan

    • Permohonan akan ditinjau untuk disetujui, ditunda, atau ditolak oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari atasan langsung.

  3. Penundaan dan Alasan Penolakan

    • Jika permohonan ditunda atau ditolak, PPK wajib memberikan alasan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

  4. Batas Waktu Keputusan

    • Keputusan terkait permohonan wajib dikeluarkan paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima.

  5. Tugas Selama Proses

    • Sebelum keputusan final, PNS tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

  6. Penetapan Hak Kepegawaian

    • Hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan.

Protes dan Reaksi Publik

Kabar pemecatan mendadak di Kemdiktisaintek ini memicu berbagai reaksi. Banyak pihak mempertanyakan apakah prosedur pemberhentian telah dijalankan sesuai aturan. Di sisi lain, muncul seruan agar pemberhentian PNS dilakukan lebih transparan dan profesional, guna mencegah ketegangan di internal instansi pemerintah.

Dengan berbagai aturan yang ada, pemberhentian seorang PNS seharusnya tidak menjadi polemik jika dilakukan sesuai prosedur. Namun, kejadian ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik antara manajemen instansi dengan para pegawainya agar tidak terjadi salah paham yang memicu gejolak.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles