31.9 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

KPPU Putuskan Google Bersalah Denda Rp202,5 Miliar dalam Kasus Monopoli

EconomyKPPU Putuskan Google Bersalah Denda Rp202,5 Miliar dalam Kasus Monopoli

(Newsindomedia) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyatakan Google Limited Liability Company (LLC) bersalah atas praktik monopoli terkait penerapan sistem Google Play Billing (GPB). Keputusan ini diambil setelah melalui sidang intensif, yang memutuskan bahwa kebijakan Google memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, menjelaskan dalam sidang yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), bahwa Google terbukti menguasai pasar secara dominan, sehingga menciptakan monopoli yang merugikan developer aplikasi di Indonesia. “Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Hilman.

Kebijakan yang Menimbulkan Masalah

Google Play Billing System, yang diberlakukan sejak 1 Juni 2022, mewajibkan penggunaan sistem pembayaran eksklusif milik Google untuk pembelian produk dan layanan digital melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store. Kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan developer lokal tetapi juga membatasi pilihan konsumen dalam metode pembayaran.

Majelis Komisi menemukan bahwa kebijakan tersebut berdampak negatif terhadap persaingan di pasar jasa pembayaran digital, dengan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pengembangan teknologi alternatif. Hal ini melanggar Pasal 25 ayat 1 huruf b yang melarang pelaku usaha menyalahgunakan kekuatan pasar mereka untuk membatasi persaingan.

Sanksi dan Perintah KPPU

Sebagai akibat dari pelanggaran ini, KPPU menjatuhkan sanksi administratif kepada Google berupa denda sebesar Rp202,5 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara. Selain itu, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi di Indonesia.

Hilman juga menambahkan bahwa Google harus memberikan kesempatan kepada developer untuk menggunakan program user choice billing, yang memungkinkan pengembang aplikasi mendapatkan insentif pengurangan biaya layanan hingga 5 persen selama satu tahun. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan keseimbangan di pasar layanan pembayaran digital.

Google diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan. Selain itu, jika Google terlambat membayar denda, perusahaan akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total denda. “Putusan ini harus dilaksanakan maksimal 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hilman.

Respons Google

Menariknya, Google tidak menghadiri sidang pembacaan putusan, meski memiliki opsi untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan. Jika tidak ada keberatan yang diajukan, maka Google dianggap menerima keputusan KPPU secara otomatis.

Dampak pada Developer Lokal

Kebijakan Google Play Billing selama ini menjadi batu sandungan bagi banyak developer aplikasi di Indonesia. Para pengembang tidak memiliki pilihan selain mematuhi kebijakan tersebut, karena Google dapat memberikan sanksi berat seperti penghapusan aplikasi dari Play Store atau pembatasan pembaruan aplikasi.

Menurut Majelis KPPU, kebijakan ini memberikan keuntungan sepihak kepada Google dengan menekan peluang pengembangan pasar jasa pembayaran lokal. “Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga tentang memberikan kebebasan kepada konsumen dan developer untuk memilih,” kata Hilman.

Harapan untuk Perubahan

Keputusan KPPU ini menjadi tonggak penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan para pelaku usaha teknologi besar seperti Google lebih menghormati aturan yang berlaku dan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi semua pihak.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles