Tokyo (Newsindomedia) – Ratna Sari Dewi Soekarno, istri keenam Presiden pertama Indonesia, Soekarno, kembali menjadi sorotan publik. Pada Jumat (17/1/2025), Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang memutuskan bahwa perempuan berusia 84 tahun ini harus membayar denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3 miliar) akibat kasus pemecatan dua pegawainya di tengah pandemi Covid-19.
Dewi, yang memiliki nama asli Naoko Nemoto, lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940. Pernikahannya dengan Bung Karno pada 1962 menjadikannya salah satu tokoh yang lekat dengan sejarah Indonesia. Namun, kali ini, sorotan datang dari perselisihan di tempat kerja.

Bermula dari Kepulangan ke Indonesia
Masalah ini bermula pada awal Februari 2021, ketika Dewi kembali ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frits Frederik Seegers. Kala itu, situasi pandemi sedang genting—Jepang tengah menghadapi gelombang ketiga Covid-19, sementara Indonesia mencatat lonjakan harian hingga 10.000 kasus.
Kepulangan Dewi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawainya. Dengan rumah yang berada di gedung yang sama dengan kantornya, para pegawai merasa perlu menjaga jarak. Pada 12 Februari 2021, mereka mengajukan permintaan bekerja dari rumah selama dua minggu untuk menghindari risiko penularan.
Namun, keputusan ini ternyata berujung masalah. Setelah permintaan mereka disampaikan, dua pegawai, yang disebut sebagai Tuan A dan Tuan B, menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui email pada 14 Februari 2021.
Konflik Berlanjut ke Pengadilan
Pemecatan ini membuat Tuan A dan Tuan B merasa tidak terima. Salah satu dari mereka, dalam obrolan grup LINE dengan rekan kerja, mengungkapkan rasa kecewanya. “Dia bilang kami aneh karena takut Covid-19. Padahal, siapa pun tahu virus ini bisa mematikan. Wajar kalau kami khawatir.”
Mereka akhirnya membawa kasus ini ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022. Pada Agustus 2022, pengadilan memutuskan agar kantor Dewi membayar masing-masing 3 juta yen (sekitar Rp 315 juta) kepada kedua pegawai sebagai kompensasi. Sayangnya, keputusan itu tidak diterima oleh pihak Dewi, yang kemudian mengajukan banding.
Setelah proses hukum yang panjang, Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang pada akhirnya menjatuhkan putusan final pada 17 Januari 2025. Dewi diwajibkan membayar total 29 juta yen sebagai ganti rugi atas pemecatan yang dianggap tidak adil tersebut.
Sendirian di Kantor dengan 10 Anjing
Menariknya, saat konflik berlangsung, Dewi dikabarkan sempat berada di kantor seorang diri bersama 10 anjing peliharaannya. Para pegawai yang menolak masuk kantor memilih bekerja dari rumah, meninggalkan suasana kantor yang luas tanpa kehadiran seorang pun selain Dewi.
Kasus ini mencerminkan ketegangan yang muncul di banyak tempat kerja selama pandemi, ketika kekhawatiran akan keselamatan berbenturan dengan kebutuhan operasional perusahaan.