31.3 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Digitalisasi Pajak Melalui Coretax, Layanan Sertifikasi Elektronik Gratis Privy

EconomyDigitalisasi Pajak Melalui Coretax, Layanan Sertifikasi Elektronik Gratis Privy

Jakarta (Newsindomedia)  – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Core Tax Administration System (Coretax) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sejak awal Januari 2025. Inisiatif ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi perpajakan yang bertujuan mempermudah wajib pajak (WP) menjalankan kewajiban mereka secara digital.

Sebagai langkah pendukung, DJP menggandeng Privy, salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Privy bertugas menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi yang memberikan keabsahan hukum bagi dokumen perpajakan.

CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menyebut bahwa Privy tidak hanya mendukung digitalisasi perpajakan tetapi juga memberikan layanan TTE secara gratis bagi pengguna Coretax.

“Kerjasama ini diharapkan mempercepat reformasi pajak, mempermudah WP, sekaligus menjamin privasi dan keamanan data mereka. Dengan TTE tersertifikasi yang kami sediakan, WP tidak perlu lagi repot menggunakan dokumen fisik, sehingga hemat waktu dan biaya,” ujar Marshall, Minggu (19/1/2025).

Coretax: Langkah Digital untuk Kemudahan Wajib Pajak

Coretax hadir sebagai solusi modern dalam memenuhi kebutuhan WP. Sistem ini memudahkan berbagai proses administrasi perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak (e-faktur) dan bukti potong pajak (e-bupot), melalui platform digital yang terintegrasi.

WP badan, misalnya, kini dapat mengelola faktur pajak mereka langsung di menu e-faktur yang tersedia di situs Coretax. Prosesnya cukup sederhana:

  1. Verifikasi identitas melalui aplikasi Privy.
  2. Mengunggah swafoto untuk validasi wajah.
  3. Memilih sertifikat elektronik Privy saat proses penandatanganan.
  4. Menyelesaikan dengan kode OTP.

Bagi WP individu, cukup mendaftarkan akun di aplikasi Privy yang tersedia di Playstore atau iOS, lalu menggunakan sertifikat elektronik tersebut di situs Coretax.

Kolaborasi Strategis untuk Reformasi Pajak

Kolaborasi DJP dan Privy tidak hanya membantu proses administrasi pajak, tetapi juga mendorong ekosistem digital yang lebih luas di Indonesia. Dengan lebih dari 56 juta pengguna aktif Privy, integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan WP sekaligus menciptakan pengalaman yang lebih praktis dan aman.

Marshall menambahkan, “Kami berharap kerjasama ini dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak. Selain itu, langkah ini mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih inklusif.”

Tantangan dan Harapan

Meski sistem ini diakui memiliki tantangan di awal penerapannya, Coretax menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam mengadaptasi teknologi untuk layanan publik. Dengan kemitraan strategis seperti ini, harapannya reformasi perpajakan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan efisien.

Bagi WP, ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga bagian dari gaya hidup digital yang semakin menjadi kebutuhan sehari-hari.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles