Uni Eropa (UE) terbukti melakukan diskriminasi terhadap produk minyak sawit dan biofuel berbahan dasar kelapa sawit asal Indonesia. Hal ini dipastikan melalui laporan hasil putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang resmi dirilis pada 10 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, WTO mengungkapkan bahwa kebijakan UE memberikan perlakuan berbeda terhadap produk sejenis dari negaranya, seperti rapeseed dan bunga matahari, serta memberikan keuntungan lebih bagi produk impor lain, seperti kedelai.
Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, menyambut baik kemenangan ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah berhasil membuktikan adanya praktik diskriminatif yang dilakukan UE dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body/DSB).
“Keputusan ini menjadi dasar penting agar Uni Eropa tidak lagi memberlakukan kebijakan yang sewenang-wenang dan diskriminatif. Kami berharap negara mitra dagang lainnya juga tidak melakukan tindakan serupa yang dapat menghambat arus perdagangan global,” ujar Budi dalam pernyataannya, Jumat (17/1/2025).
Temuan Panel WTO
Laporan WTO menyebutkan bahwa UE gagal menyusun kebijakan secara adil dalam Renewable Energy Directive (RED) II, khususnya terkait kategori biofuel berbahan kelapa sawit sebagai produk berisiko tinggi alih fungsi lahan (high ILUC-risk). Selain itu, proses penentuan kriteria dan sertifikasi low ILUC-risk yang digunakan UE dinilai tidak sesuai dengan aturan WTO.
Panel WTO juga menginstruksikan UE untuk segera menyesuaikan kebijakan Delegated Regulation yang dianggap melanggar aturan perdagangan internasional. Budi menegaskan bahwa langkah UE tersebut bukan sekadar isu lingkungan, melainkan bagian dari strategi proteksionisme untuk melindungi produk dalam negeri mereka.
“Indonesia melihat ini sebagai upaya proteksi pasar domestik UE dengan alasan kelestarian lingkungan. Namun, panel WTO telah menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip perdagangan internasional yang adil,” tegasnya.
Langkah Lanjutan Pemerintah Indonesia
Sesuai aturan WTO, laporan panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada keberatan dari pihak-pihak terkait. Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. UE diwajibkan mengambil langkah-langkah konkret untuk memenuhi rekomendasi panel.
Pemerintah Indonesia juga akan memantau perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan WTO, khususnya dalam hal penghapusan diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia.
“Jika diperlukan, kami akan menilai kepatuhan UE melalui mekanisme compliance panel. Secara paralel, upaya membuka akses pasar kelapa sawit Indonesia di Eropa akan terus dilakukan melalui berbagai forum perundingan internasional,” tambah Budi.
Sejarah Sengketa Dagang
Kasus ini bermula pada Desember 2019, ketika Indonesia mengajukan gugatan terhadap UE di WTO dengan nomor kasus DS593. Gugatan tersebut mencakup kebijakan RED II, Delegated Regulation, serta kebijakan Prancis yang membatasi konsumsi biofuel berbasis kelapa sawit hingga 7 persen. Kebijakan tersebut juga mengatur penghentian penggunaan biofuel kelapa sawit secara bertahap (phase out).
Hambatan yang diberlakukan UE ini dinilai merugikan akses pasar produk sawit Indonesia. Namun, melalui langkah proaktif dan koordinasi intensif berbagai pihak, mulai dari kementerian, asosiasi kelapa sawit, hingga tim ahli dan kuasa hukum, Indonesia berhasil memenangkan sengketa ini di WTO.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya solidaritas semua pihak dalam memperjuangkan kepentingan nasional di kancah perdagangan internasional,” pungkas Budi.
Dampak Keputusan WTO
Kemenangan ini memberikan peluang besar bagi produk sawit Indonesia untuk kembali bersaing di pasar Eropa. Selain itu, keputusan WTO ini diharapkan dapat mendorong UE dan negara lain untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi diskriminatif.
Indonesia kini berada di garis depan dalam memperjuangkan perdagangan yang adil dan berkelanjutan di tengah tekanan global terhadap produk kelapa sawit. Dengan langkah-langkah strategis, diharapkan produk sawit Indonesia dapat terus memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga prinsip-prinsip perdagangan yang berkeadilan.