Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedang menyusun regulasi baru yang akan membatasi usia minimum pengguna media sosial di Tanah Air. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko di dunia digital yang semakin kompleks. Upaya tersebut terinspirasi oleh langkah serupa yang telah diterapkan di berbagai negara dunia.
Berikut ini adalah beberapa negara yang telah menerapkan aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial, sebagaimana dirangkum dari laman Techco:
1. Australia Pada November 2024, Australia resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Twitter, dan Facebook. Namun, YouTube dikecualikan dari aturan ini karena dianggap sebagai platform yang lebih mendidik. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa ada kaitan langsung antara penggunaan media sosial dengan meningkatnya masalah kesehatan mental di kalangan anak muda Australia.
2. Amerika Serikat Di tingkat federal, aturan di Amerika Serikat mengacu pada Children’s Online Privacy Protection Rule, yang mewajibkan anak di bawah 13 tahun mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platform seperti TikTok dan Facebook. Selain itu, beberapa negara bagian, seperti California, telah memberlakukan undang-undang yang dirancang untuk mencegah kecanduan media sosial pada remaja. Undang-undang ini mulai berlaku pada 2027 dan mencakup pengawasan algoritma pada platform seperti TikTok.
3. Inggris Raya (UK) Inggris mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring pada tahun 2023. RUU ini mengatur standar ketat untuk platform media sosial, termasuk pembatasan usia pengguna. Regulasi tersebut diproyeksikan mulai diterapkan pada 2024, memberikan perlindungan lebih kepada anak-anak di dunia maya.
4. Norwegia Norwegia telah melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun mengakses media sosial. Namun, pemerintah berencana menaikkan batas usia tersebut menjadi 15 tahun. Sebagai tambahan, Norwegia berencana menerapkan metode verifikasi akun melalui rekening bank guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru.
5. Prancis Pada 2023, Prancis memperkenalkan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa persetujuan orang tua. Aturan ini bahkan lebih ketat dibandingkan kebijakan Uni Eropa, yang menetapkan usia minimum 16 tahun untuk pengguna media sosial.
6. Jerman Remaja di Jerman yang berusia antara 13 dan 16 tahun wajib mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial. Meski regulasinya relatif sederhana, penggunaan media sosial di Jerman lebih rendah dibandingkan negara Eropa lainnya. Menurut Pew Research Center, sekitar 79 persen penduduk Jerman di bawah usia 40 tahun menggunakan media sosial, dibandingkan dengan 90 persen di Prancis.
7. Yunani Pada akhir 2024, Yunani mengumumkan rencana untuk melindungi pengguna media sosial di bawah usia 15 tahun. Peraturan baru ini mencakup pemeriksaan usia dan pengendalian orang tua, termasuk kemampuan untuk memblokir kata kunci tertentu yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Langkah Strategis untuk Masa Depan Dengan semakin banyaknya negara yang memberlakukan aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial, Indonesia diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang mungkin timbul. Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.