26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Yusril: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold 4%

PoliticsElectionYusril: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold 4%

Dampak Putusan Presidential Threshold

(Newsindomedia) — Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk membatalkan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1). Menurutnya, pembatalan aturan presidential threshold sebesar 20 persen oleh MK memberikan dampak signifikan terhadap aturan parliamentary threshold.

“Setelah putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi sorotan partai-partai politik,” ujar Yusril.

Harapan Baru untuk Partai Politik

Yusril menilai keputusan ini memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi yang lebih sehat di Indonesia. Dengan hilangnya batasan tersebut, peluang partai politik untuk memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lebih besar.

“Ini setidaknya memberikan secercah harapan, terutama bagi partai-partai seperti PBB,” tambahnya.

Norma Hukum Baru Pascaputusan MK

Setelah keputusan MK tersebut, pemerintah diharapkan segera merumuskan norma hukum baru di bidang politik. Norma ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pemilu legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi memberlakukan aturan ambang batas.

“Pemerintah perlu merumuskan constitutional engineering yang sesuai dengan panduan dari putusan MK. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati dengan jiwa besar,” tegas Yusril.

Usulan Fraksi Gabungan Terkait partai yang memperoleh sedikit kursi di parlemen, Yusril mengusulkan pembentukan fraksi gabungan untuk efisiensi. “Lebih baik jumlah fraksi di DPR dibatasi menjadi 10. Partai yang kursinya kurang dari 10 persen dapat membentuk fraksi gabungan,” jelasnya.

Apa Itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary threshold adalah batas minimal suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu agar dapat memperoleh kursi di DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, sebuah partai politik dapat masuk DPR jika memenuhi minimal empat persen suara nasional atau 25 persen suara sah di satu provinsi.

Dengan wacana pembatalan aturan ini, banyak pihak berharap iklim demokrasi di Indonesia semakin inklusif dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk berkontribusi dalam parlemen.

Baca Juga

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles