Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1). Rumah yang terletak di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, itu menjadi lokasi penggeledahan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan langkah tersebut. “Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa.
Penggeledahan Baru Dilakukan Setelah 5 Tahun
Terkait keterlambatan penggeledahan, Tessa menjelaskan bahwa tindakan semacam itu dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. “Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara. Penyidik memiliki penilaian kapan dan di mana penggeledahan dilakukan,” jelasnya.
Namun, Tessa tidak memberikan komentar apakah penggeledahan ini dinilai terlambat. Ia juga membantah tudingan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari isu lain yang sedang hangat.
“Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk beropini. Namun, KPK akan tetap menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan proporsional,” tegasnya.
PDIP Respon Cepat: Tuding Ada Upaya Alihkan Isu
PDIP merespons cepat tindakan penggeledahan ini. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menduga langkah tersebut adalah upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari laporan Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang menempatkan mantan Presiden RI, Joko Widodo, sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia tahun 2024.
“Penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kami nilai sebagai upaya mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP,” ujar Guntur.
Guntur juga menyebut bahwa Jokowi merasa terganggu dengan laporan tersebut dan menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan isu, termasuk pengerahan buzzer dan intimidasi.
Hasto Diduga Terlibat Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap untuk kepentingan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga dikenai pasal perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020. Dalam kasus ini, Hasto disebut meminta Harun untuk merusak bukti berupa ponsel dan segera melarikan diri.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan saksi-saksi terkait perkara untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Pemanggilan Ditunda atas Permintaan Hasto
Hasto Kristiyanto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1). Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ingin fokus pada persiapan HUT PDIP pada 10 Januari mendatang. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan ulang Hasto