Coretax DJP: Sistem Baru Perpajakan Tanpa Denda Selama Masa Transisi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap denda atau sanksi terkait kendala penggunaan aplikasi Coretax. Hal ini berlaku selama masa transisi penerapan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai diluncurkan pada 1 Januari 2024.
Masa Transisi Tanpa Sanksi
Suryo menjelaskan bahwa kendala teknis dalam implementasi Coretax masih terjadi, mengingat sistem baru ini membutuhkan penyesuaian. “Kami pastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak, seperti denda atas keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan yang disebabkan oleh kendala teknis dalam sistem ini,” ujar Suryo di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dirjen Pajak juga mengungkapkan bahwa tim Ditjen Pajak memantau perkembangan dan performa Coretax setiap hari. Apabila ditemukan masalah, langkah-langkah penyelesaian segera dilakukan untuk memastikan kelancaran layanan.
Kendala Utama Coretax
Suryo menyebut tantangan terbesar dalam peluncuran Coretax adalah tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan. Untuk mengatasi hal ini, Ditjen Pajak terus meningkatkan kapasitas sistem, memperluas bandwidth, serta mengelola beban akses pengguna. “Ini masih tahap awal, jadi kami mohon pengertian dari masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, juga mengakui bahwa beberapa fitur Coretax mungkin belum sepenuhnya dapat diakses. Proses validasi dan rekonsiliasi data dengan berbagai pihak masih berlangsung, sehingga beberapa layanan memerlukan waktu untuk berfungsi secara optimal.
Pelaporan Perpajakan Tahun 2024 Masih Melalui Sistem Lama
Dwi menjelaskan bahwa Coretax akan sepenuhnya digunakan untuk administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024. Untuk kewajiban perpajakan tahun pajak sebelum 2025, seperti pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online.
Coretax DJP dapat diakses melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Wajib pajak hanya perlu memilih layanan yang dibutuhkan serta menentukan periode pajak yang relevan. Sistem kemudian akan mengarahkan pengguna ke platform yang sesuai.
Fitur-Fitur Coretax
Sebagai sistem terpadu, Coretax melayani berbagai kebutuhan administrasi perpajakan, seperti registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan lainnya. Sistem ini menggantikan beberapa platform terdahulu, termasuk DJP Online, e-Nota, dan sistem pembayaran pajak lainnya, yang kini terintegrasi dalam satu portal.
Dengan adanya Coretax, Ditjen Pajak berharap dapat memberikan layanan yang lebih efisien, modern, dan ramah pengguna. Meski masih dalam masa transisi, optimalisasi sistem terus dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati layanan tanpa kendala berarti. (nsb/newsindomedia)
Baca Juga