(Newsindomedia) — Aktivisme hukum yang digagas sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mencuri perhatian publik. Langkah mereka menggugat aturan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melawan skenario elite politik pada Pilkada 2024 dan Pilpres mendatang menuai banyak apresiasi.
Peran Mahasiswa dalam Menjaga Demokrasi
Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, menyoroti kiprah mahasiswa Gen Z sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia. Para mahasiswa dari berbagai kampus ini berhasil menghadirkan perubahan signifikan melalui judicial review di MK.
Salah satu langkah berani ditunjukkan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Gugatan mereka terhadap pasal tentang presidential threshold dikabulkan MK pada 2 Januari 2024 melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa aturan tersebut inkonstitusional, membuka jalan baru bagi pelaksanaan pemilu tanpa ambang batas pencalonan presiden.
Selain itu, dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nurfauzizi, melalui Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 berhasil mempertahankan jadwal Pilkada serentak 2024 tetap pada 14 November, menggagalkan rencana elite politik untuk mempercepatnya ke September 2024.
Tidak ketinggalan, mahasiswa UIN Jakarta, A. Fahrur Rozi, melalui Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, memastikan syarat usia calon kepala daerah tetap merujuk pada usia saat pencalonan, bukan saat pelantikan. Keputusan ini mengakhiri perdebatan yang sempat memanas usai putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
Dukungan untuk Generasi Muda
Titi Anggraini menyebut para mahasiswa ini sebagai pilar harapan bagi masa depan demokrasi Indonesia. “Sejarah dibuat oleh banyak Gen Z kita, meski tidak semua mendapatkan sorotan. Kepada mereka, harapan kita masih membuncah,” tulis Titi melalui unggahannya di media sosial.
Pujian juga datang dari berbagai tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta dan capres Pilpres 2024, Anies Baswedan. Anies menyebut langkah para mahasiswa ini sebagai wujud nyata penguatan demokrasi. “Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan melemahkannya,” tulis Anies di media sosialnya.
Apresiasi kepada MK dan DPR
Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII turut memberikan apresiasi kepada MK atas langkah progresifnya. Menurut Retno Widiastuti, peneliti PSHK FH UII, MK telah membuktikan dirinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi dengan memberikan keputusan yang berpihak pada keadilan.
Eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyebut putusan MK terkait presidential threshold sebagai kado tahun baru yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi Indonesia di masa depan.
Retno juga mengingatkan DPR untuk segera merevisi UU Pemilu sesuai amanat putusan MK, dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. “Pembentuk undang-undang harus memedomani putusan MK dan tidak melakukan manuver yang mengingkari semangat putusan tersebut,” tegasnya.
Masa Depan Demokrasi yang Cerah
Kiprah mahasiswa ini membuktikan bahwa generasi muda memiliki peran besar dalam menjaga demokrasi dan konstitusi Indonesia. Dengan semangat juang mereka, harapan untuk masa depan politik yang lebih adil dan inklusif terus menyala.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai putusan dan implikasi hukum dari MK, masyarakat dapat mengakses laman resmi Mahkamah Konstitusi atau mengikuti perkembangan melalui berbagai kanal berita terpercaya.
Anies Puji 4 Mahasiswa Jogja Gugat Presidential Threshold: Demokrasi Selalu Menyala!https://t.co/nwGYXF86Y4
— iNews (@officialinews_) January 4, 2025
Semua warga bangsa mesti apresiasi aktivisme hukum mahasiswa dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia. Selain Enika dkk dalam Perkara No.62/PUU-XXII/2024, ada juga Ahmad Alfarizy dan @nurfauzizi (FHUI) yang melalui Perkara No.12/PUU-XXII/2024 membuat Pilkada "gagal"… https://t.co/cpSYTkzH9R
— Titi Anggraini (@titianggraini) January 4, 2025