(Newsindomedia) — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang yang masuk dalam kategori barang mewah. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa barang yang terdampak kebijakan ini adalah barang-barang yang sebelumnya sudah terdaftar dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai bagian dari transisi, Suryo mengungkapkan bahwa akan ada masa transisi selama satu bulan mulai Januari 2025. Selama periode ini, tarif PPN atas barang mewah akan dihitung berdasarkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yang artinya menggunakan tarif 12 persen dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, namun dengan nilai 11/12. PPN 12 persen ini baru akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Februari 2025.
Transisi ini diberlakukan untuk memberi waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) untuk menyesuaikan sistem faktur pajak mereka. Suryo menambahkan, mayoritas faktur pajak kini sudah dalam bentuk digital, sehingga diharapkan proses perubahan sistem akan berjalan lancar. DJP juga memberikan waktu yang cukup untuk memastikan wajib pajak dapat menyesuaikan sistem mereka dengan baik.
Kriteria Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%
Dalam penjelasan lebih lanjut, Suryo menjelaskan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) membedakan antara PPN dan PPnBM. PPN dikenakan pada barang konsumsi secara umum, sementara PPnBM dikenakan pada barang yang dianggap mewah, baik saat impor maupun saat dijual di pabrik.
Ada empat kriteria yang menentukan suatu barang tergolong barang mewah, yaitu barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu, barang yang umum dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta barang yang digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Pemerintah telah mengatur dua kategori barang yang dikenakan PPnBM, yakni kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor. Bagi kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, untuk barang selain kendaraan bermotor, regulasi objek PPnBM diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai Februari 2025 termasuk dalam kategori kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor, antara lain:
- Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan angkutan orang hingga 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
- Mobil golf dan kendaraan serupa seperti golf buggy, kendaraan salju, dan kendaraan pantai atau gunung
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston di atas 250 cc
- Trailer dan semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc
- Selain Kendaraan Bermotor:
- Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
- Balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak
- Peluru dan bagiannya (kecuali peluru senapan angin)
- Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya
- Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air serupa, termasuk kapal feri
- Yacht
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap agar penerapan PPN 12 persen atas barang mewah dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak yang sesuai dengan harapan fiskal negara.