Jakarta, (Newsindomedia) — Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945,” ujar Yusril dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (3/1).
Yusril menegaskan bahwa pemerintah maupun pihak lain tidak memiliki ruang untuk mengajukan banding atau upaya hukum atas keputusan ini. Ia juga mencatat bahwa permohonan uji materi terhadap pasal ini telah diajukan lebih dari 30 kali sebelum akhirnya MK memutuskan untuk mengabulkannya pada pengujian terakhir.
Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK
Pemerintah mencermati adanya perubahan dalam pandangan MK terkait konstitusionalitas Pasal 222 dibandingkan putusan-putusan sebelumnya. Namun, Yusril menekankan bahwa apa pun dasar hukum yang digunakan MK, pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan tersebut.
“MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji norma undang-undang dan menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, setelah keluarnya tiga putusan MK—nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024—yang membatalkan ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas dampak dari putusan ini terhadap aturan Pemilu 2029.
Persiapan Pemerintah dan Pelibatan Pemangku Kepentingan
Yusril menyebut bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan DPR jika diperlukan perubahan atau penyesuaian norma dalam UU Pemilu. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, aktivis pemilu, dan masyarakat, akan dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi baru.
“Partisipasi semua pihak dalam pembahasan ini akan menjadi kunci untuk memastikan pengaturan pemilu yang lebih baik,” ujar Yusril.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan MK yang menghapus presidential threshold ini merupakan respons atas permohonan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
MK menilai Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, dan moralitas. Dengan putusan ini, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.
Keputusan ini diyakini membuka peluang lebih luas bagi partai-partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilpres, memberikan warna baru dalam sistem demokrasi Indonesia.
Baca Juga