Jakarta, (Newsindomedia) — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Melalui akun media sosialnya, Anies menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian dan langkah para mahasiswa tersebut.
“Mereka adalah generasi muda yang memperkuat demokrasi di Indonesia, bukan melemahkannya. Tindakan mereka memberi harapan baru bagi masa depan demokrasi kita,” tulis Anies pada Sabtu (4/1).
MK Hapus Presidential Threshold
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/1), MK memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan konstitusi. Sebelum putusan ini, pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Dengan penghapusan ambang batas tersebut, setiap partai politik kini berpeluang mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan persentase tertentu.
Dampak Putusan terhadap Demokrasi
Anies Baswedan memandang putusan ini sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi dan memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi rakyat.
“Keputusan ini memastikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, memberi peluang bagi lebih banyak calon untuk muncul dan mewakili aspirasi masyarakat luas,” ungkap Anies.
Namun, MK juga mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon yang terlalu banyak. Untuk mengatasi hal ini, MK merekomendasikan partai politik membentuk koalisi, dengan syarat gabungan tersebut tidak mendominasi secara berlebihan.
Harapan untuk Masa Depan Demokrasi
Menurut Anies, langkah para mahasiswa ini merupakan inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk ikut terlibat dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Ia menambahkan bahwa perjuangan seperti ini menyalakan optimisme baru bagi masa depan politik Indonesia.
Dengan putusan MK ini, peta politik menuju Pemilu 2029 diprediksi akan lebih dinamis, membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan kandidat untuk berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional.
Baca Juga