Jakarta, (Newsindomedia) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan kesiapannya untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Penelusuran ini dapat dilakukan jika ada laporan atau informasi dari masyarakat yang menunjukkan indikasi pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (2/1/2025). Menurut Harli, laporan masyarakat berperan penting dalam membuka peluang pengusutan lebih lanjut.
“Jika ada informasi dari masyarakat, tentu hal itu akan kami tindak lanjuti. Sama seperti kasus di Surabaya sebelumnya, yang juga berawal dari adanya laporan,” kata Harli.
Harli menegaskan, meskipun putusan hakim telah dijatuhkan beberapa waktu lalu, Kejagung tetap terbuka untuk mendalami jika ditemukan indikasi kejanggalan dalam vonis tersebut.
“Putusan ini memang sudah berlangsung cukup lama. Namun, jika ada dugaan kejanggalan yang dilaporkan, Kejagung pasti akan melakukan pendalaman,” lanjutnya.
Dia juga menyinggung kasus vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang sempat memicu perhatian publik. Dalam kasus tersebut, Kejagung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Harli menambahkan, Kejagung tidak serta-merta mencurigai adanya pelanggaran dalam setiap putusan pengadilan. Namun, masyarakat diharapkan aktif memberikan pengawasan dan melaporkan jika menemukan indikasi yang mencurigakan.
“Kami tidak langsung menaruh kecurigaan pada setiap putusan. Namun, laporan dan informasi dari masyarakat menjadi elemen penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran. Jika ada laporan yang valid, tentu akan kami respons dengan serius,” jelas Harli.
Dalam kesempatan yang sama, Harli juga menyampaikan bahwa Kejagung terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani. Meski demikian, sejauh ini belum ada indikasi kuat yang mengarah pada pengaruh tertentu dalam vonis Harvey Moeis.
“Kami selalu memonitor perkembangan kasus. Namun, hingga saat ini, belum ada temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran. Tetapi jika ada laporan masyarakat, kami siap merespons,” pungkas Harli.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers menegaskan bahwa Kejagung akan mendalami setiap indikasi pelanggaran dalam kasus ini. Ketegasan ini mencerminkan komitmen Kejagung untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. (nsb/newsindomedia)