PPN Naik Jadi 12% untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Membebani Masyarakat Umum
(Newsindomedia) — Mulai Rabu, 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi meningkat dari 11% menjadi 12%. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak berdampak pada barang kebutuhan pokok maupun jasa esensial yang digunakan oleh masyarakat luas.
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), Presiden menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini menyasar barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” ujar Prabowo.
Barang yang Terkena PPN 12%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang yang masuk kategori mewah dan dikenakan tarif PPN 12% meliputi:
- Pesawat jet pribadi, balon udara, helikopter, dan kapal pesiar.
- Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Senjata api dan peluru (kecuali untuk kebutuhan negara).
- Kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan PPnBM.
Barang yang Bebas PPN (PPN 0%)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%. Barang-barang ini mencakup:
- Bahan pangan utama seperti beras, jagung, kedelai, gula, ikan, dan hasil peternakan.
- Produk agrikultur seperti sayuran, buah-buahan, ubi jalar, dan rumput laut.
- Jasa esensial seperti angkutan umum, jasa pendidikan, pelayanan kesehatan, asuransi, dan jasa keuangan lainnya.
“Semua barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan fasilitas bebas PPN tetap tidak dikenakan pajak, sehingga tidak ada tambahan beban bagi masyarakat luas,” jelas Sri Mulyani.
Barang dengan Tarif PPN Tetap 11%
Barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% akan tetap berada pada tarif yang sama. Produk seperti sampo, sabun, dan kebutuhan rumah tangga lainnya tidak mengalami kenaikan tarif pajak.
“Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Untuk barang yang selama ini sudah dikenakan PPN 11%, tarifnya tetap tidak berubah,” tambah Sri Mulyani.
Kebijakan untuk Mendorong Keadilan Pajak
Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan pro-rakyat. Dengan fokus pada barang mewah, pemerintah memastikan bahwa mayoritas masyarakat tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN.
“Pemerintah berkomitmen melindungi kebutuhan pokok masyarakat dengan memastikan tidak ada tambahan beban pajak pada barang-barang esensial,” pungkas Prabowo.
Langkah ini juga disertai dengan upaya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan agar masyarakat dapat memahami bahwa perubahan tarif pajak ini hanya berlaku untuk kalangan tertentu. (nsb/newsindomedia)