Jakarta, (Newsindomedia) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online selama tahun 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pemblokiran rekening ini didasarkan pada data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital. “Kami terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan efektif,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1/2024).
Bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini didirikan pada 14 Juni 2024 sebagai respons atas dampak negatif perjudian daring terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga meminta bank untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). EDD merupakan proses pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap nasabah berisiko tinggi, termasuk tokoh politik atau transaksi di wilayah berisiko tinggi.
“Upaya ini bertujuan memastikan bahwa seluruh transaksi nasabah sesuai dengan profil dan pola transaksi yang wajar,” jelas Ismail.
Perkuat Pengawasan dengan POJK Baru
Sebagai langkah tambahan, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Peraturan ini mewajibkan seluruh pemangku kepentingan perbankan untuk menjaga keakuratan laporan keuangan.
“Laporan keuangan yang transparan dan akurat memungkinkan OJK melakukan pengawasan lebih baik, mendeteksi potensi masalah lebih cepat, dan mengambil langkah korektif yang tepat,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku judi daring sekaligus melindungi sektor keuangan dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. OJK berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas. (nsb/newsindomedia)