29 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Dampak QRIS Kena PPN 12 Persen

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen pada 2025: Dampak dan Kontroversi di Masyarakat

EconomyDampak QRIS Kena PPN 12 Persen

Jakarta, (Newsindomedia) – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan baru ini memicu gelombang penolakan, karena dampaknya yang dianggap akan merugikan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perbincangan adalah dampaknya terhadap penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi masyarakat saat ini.

Pakar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Dr Rahmat Setiawan berpendapat jika PPN 12 persen berlaku dalam transaksi QRIS, maka masyarakat akan kembali menggunakan pembayaran tunai.

“Kalau memang pakai QRIS ternyata juga terkena dampak PPN 12 persen, tentu yang masyarakat akan kembali ke tunai. Ngapain pilih QRIS kalau memang nanti kena PPN 12 persen? Jadi, perilaku orang itu sebenarnya rasional dan akan selalu menyesuaikan,” ujarnya, Sabtu (28/12/2024).

Prof Rahmat menyayangkan apabila kenaikan PPN 12 persen juga berlaku di transaksi QRIS.

Hal ini justru berseberangan dengan kampanye pemerintah bersama Bank Indonesia yang ingin meningkatkan jumlah transaksi non-tunai.

Kepentingan pemerintah untuk memberikan kemudahan bertransaksi dan mengurangi tindak pencucian uang juga dapat terhambat dengan adanya kebijakan kenaikan PPN ini.

 “Kita diarahkan pemerintah menggunakan transaksi non-tunai untuk kemudahan bertransaksi, sehingga nanti konsumsi meningkat dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” ujarnya.

Baca Juga : Dolar AS Menguat Tembus Rp 16.200

“Kedua, kepentingan pemerintah untuk mengurangi tindakan pencucian uang hasil korupsi. Mekanisme pencucian uang kalau tunai itu cari buktinya sulit. Nah, kalau pakai non-tunai pasti ter-record,” imbuhnya.

Dampak Lain

Prof Rahmat juga memaparkan, meski terdapat pengecualian terhadap beberapa jenis barang, kebijakan ini tetap memiliki celah untuk menyasar kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Yang di luar pengecualian itu tidak cuma barang mewah, contoh deodoran, pasta gigi, dan sabun. Itu semua bukan barang mewah, tapi kita butuhkan sehari-hari dan kena PPN 12 persen tadi,” jelas Prof Rahmat.

Selain itu, Prof Rahmat juga berpendapat, kenaikan PPN 12 persen ini dapat meningkatkan jumlah pengangguran.

“Kalau PPN naik, otomatis beban hidup masyarakat secara umum akan naik. Dampaknya ke daya beli masyarakat akan turun, sehingga konsumsi juga turun. Maka, akan terjadi penurunan produksi karena barang-barang yang diproduksi tidak ada yang konsumsi, sehingga nanti jumlah pengangguran akan meningkat,” imbuhnya.

Prof Rahmat mengungkapkan harapan agar pemerintah membatalkan atau menunda kenaikan PPN ini.

Menurutnya, pemerintah memiliki opsi untuk tidak menaikkan PPN tanpa mengubah UU.

“Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menurunkan sampai minimal 5 persen atau menaikkan sampai maksimal 15 persen sesuai UU HPP Pasal 7 ayat (3). Jadi, sebenarnya masih ada ruang untuk tetap di 11 persen tanpa harus mengubah UU,” pungkasnya. (nsb/newsindomedia)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles