32.5 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Buruh Minta UMP Naik 10%-Formula Diubah Usai Putusan MK

Polemik dan Perubahan Formula Pengupahan

EconomyBuruh Minta UMP Naik 10%-Formula Diubah Usai Putusan MK

Jakarta, (Newsindomedia) – Pada 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini menarik perhatian publik karena diambil di tengah dinamika yang melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Polemik dan Perubahan Formula Pengupahan

Sebulan sebelum penetapan UMP, MK memutuskan untuk mengabulkan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Dalam keputusannya, MK mewajibkan pemerintah merevisi formula penghitungan upah minimum. Perubahan ini menimbulkan respons yang beragam: buruh menyambut positif langkah MK, sedangkan pengusaha mempertanyakan ketidakpastian regulasi di sektor ketenagakerjaan.

Perjalanan Penetapan UMP 2025

  1. Tuntutan Buruh Naik Hingga 10%
    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8–10%. Dalam sebuah acara di Jakarta pada September 2024, Said menyampaikan alasan tuntutannya yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
    “Dengan inflasi 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%, totalnya sekitar 7%. Kami minta kenaikan 8–10% untuk memastikan buruh mendapat upah layak,” ungkapnya. Said juga menyoroti fakta bahwa selama tiga tahun terakhir, kenaikan upah buruh selalu lebih rendah dari inflasi, sehingga daya beli mereka justru menurun.
  2. Pengusaha Menilai Tuntutan Sulit Dipenuhi
    Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai bahwa permintaan kenaikan hingga 10% tidak realistis untuk diterapkan secara merata di seluruh daerah.
    “Setiap daerah punya kondisi ekonomi yang berbeda, jadi tidak bisa disamaratakan,” ujar Shinta. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
  3. Peralihan Kebijakan dari Pemerintahan Jokowi ke Prabowo
    Penetapan UMP 2025 yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2024 menjadi tanggung jawab pemerintahan baru. Menteri Ketenagakerjaan era Presiden Joko Widodo, Ida Fauziyah, sebelumnya menyatakan bahwa proses penetapan UMP akan diteruskan oleh pemerintahan berikutnya.
  4. Putusan MK Disambut Positif oleh Buruh
    Keputusan MK yang merevisi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dianggap sebagai kemenangan besar bagi buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi putusan tersebut sebagai hasil perjuangan panjang.
    “Ini adalah kemenangan seluruh buruh Indonesia. Hakim MK telah memberikan keputusan yang luar biasa, dan kami berterima kasih atas perjuangan bersama ini,” kata Andi.

Revisi yang diamanatkan MK mencakup berbagai aspek, seperti sistem pengupahan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja (PKWT), tenaga kerja asing, hak cuti panjang, hingga perlindungan upah bagi pekerja perempuan.

Dengan segala dinamika yang mengiringi, penetapan UMP 2025 menjadi awal dari perjalanan kebijakan ketenagakerjaan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Keputusan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (nsb/newsindomedia)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles