Jakarta, (Newsindomedia) – Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, bersiap untuk membeberkan sejumlah informasi dan video terkait dugaan skandal besar yang melibatkan sejumlah elite politik dan pejabat tinggi negara. Langkah ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialamatkan kepada Hasto dalam kasus Harun Masiku.
“Pengungkapan ini bukan serangan balik, tetapi sebagai respons atas kriminalisasi terhadap beliau (Hasto),” ujar Guntur pada Jumat (27/12/2024).
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019–2024. Namun, pihak PDIP menyebut penetapan ini sebagai bentuk politisasi hukum.
Skandal Besar dengan Bukti Video
Guntur menjelaskan bahwa video-video yang dimiliki Hasto menunjukkan praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh sejumlah elite politik dan aparat penegak hukum. Salah satu video disebut-sebut menampilkan upaya kriminalisasi terhadap mantan calon presiden, Anies Baswedan.
“Ada video yang membuktikan rekayasa kasus korupsi terhadap Anies Baswedan. Selain itu, ada pula video yang mengungkap bagaimana aparat negara digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi keluarga pejabat tinggi,” ungkap Guntur.
Menurutnya, skandal ini memiliki dampak besar yang bahkan melampaui kasus Watergate di Amerika Serikat. “Ini adalah skandal yang menunjukkan bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk membungkam lawan politik. Dampaknya sangat luar biasa,” tegasnya.
Baca Juga : Yasonna Dicekal Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas
Langkah Perlawanan dan Sikap Hasto
Meski tengah menghadapi proses hukum, Hasto menyatakan bahwa ia menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam sebuah video yang telah ia rilis, Hasto menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum.
“Sebagai kader PDI Perjuangan, kami menghormati hukum. Kami adalah warga negara yang taat pada aturan, dan PDI Perjuangan selalu menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto.
Ia juga mengaku siap menghadapi risiko dari kritiknya terhadap kekuasaan, termasuk ancaman kriminalisasi. “Saya menyadari sepenuhnya konsekuensi dari sikap saya,” tambahnya.
Tanggapan KPK dan Proses Hukum yang Berjalan
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Kasus ini melibatkan dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan Hasto dan beberapa orang kepercayaannya disebut turut terlibat.
Dalam upaya memperlancar penyidikan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto dan Ketua DPP PDIP, Yasonna H Laoly. “Larangan ini berlaku selama enam bulan, mengingat keberadaan mereka diperlukan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, pengungkapan skandal ini diyakini akan menjadi sorotan publik. Hasto dan timnya masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk mempublikasikan bukti-bukti tersebut, sambil menegaskan langkah ini sebagai bentuk perlawanan, bukan serangan balik. (nsb/newsindomedia)