32.5 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

KPK Ubah Pola Pengumuman Tersangka: Kini Lebih Cepat dan Transparan

Breaking NewsKPK Ubah Pola Pengumuman Tersangka: Kini Lebih Cepat dan Transparan

Jakarta, (Newsindomedia) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadopsi pendekatan baru dalam mengumumkan status tersangka kepada publik. Kini, pengumuman dilakukan segera setelah surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan, tanpa menunggu proses penahanan seperti yang umum dilakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan langkah ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas lembaga sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. “Kebijakan ini diambil untuk mempertanggungjawabkan tugas kami kepada masyarakat. Jadi, pengumuman tersangka langsung disampaikan sesaat setelah Sprindik dibuat,” ujar Setyo dalam konferensi pers pada Selasa (24/12).

Pendekatan baru ini pertama kali diterapkan dalam pengumuman status tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka dalam Dua Kasus di KPK

Setyo menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat. “Kami ingin mencegah beredarnya informasi yang tidak akurat. Prinsip utamanya adalah transparansi dan akuntabilitas KPK kepada publik,” pungkasnya.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. (nsb/newsindomedia)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles