Jakarta, (Newsindomedia) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam ketika dimintai komentar terkait seruan boikot pajak yang muncul sebagai reaksi atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini, yang akan diberlakukan mulai tahun depan, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, anggota DPR, dan sejumlah ekonom.
Sri Mulyani ditemui wartawan usai menghadiri rapat bersama sejumlah menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/12/2024). Rapat tersebut membahas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2025. Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketika ditanya soal berbagai isu, termasuk penambahan anggaran untuk kementerian dan lembaga serta kemungkinan perubahan dalam APBN 2025, Sri Mulyani memberikan jawaban singkat. Namun, saat ditanya soal seruan boikot pajak yang ramai dibicarakan di media sosial, ia memilih tidak memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons secara singkat terkait seruan boikot tersebut. “Ya, kalau itu namanya negara demokrasi. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju,” ujar Airlangga.
Seruan boikot pajak mulai mencuat di media sosial, terutama di platform X, sebagai bentuk protes atas kebijakan kenaikan PPN. Salah satu cuitan yang mendapat perhatian luas berasal dari akun @salam4jari, yang pada 21 November 2024 menyerukan, “Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat.” Cuitan ini kembali diunggah ulang oleh akun tersebut pada 18 Desember 2024 dengan tambahan komentar, “Ada ide untuk boikot pemerintah?” Hingga Kamis malam, cuitan tersebut telah diunggah ulang 6,7 ribu kali dan disukai 31 ribu pengguna.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terhadap potensi boikot pajak ini. Kebijakan kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.