29 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Mengenal Bank Indonesia: sejarah hingga fungsi dan kedudukannya

EconomyMengenal Bank Indonesia: sejarah hingga fungsi dan kedudukannya

Jakarta, Bank Indonesia (BI), sebagai bank sentral Republik Indonesia, memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi nasional. Dengan fokus utama pada kestabilan nilai rupiah, BI berperan sebagai penggerak utama kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sejarah Singkat Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki akar sejarah panjang yang bermula pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 1828, pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Bank (DJB) sebagai bank sirkulasi di wilayah Hindia Belanda. DJB diberi kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan mata uang Gulden.

Saat Jepang menduduki Indonesia pada 1942, DJB dilikuidasi dan digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG) sebagai bank sirkulasi. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 1945, Indonesia menghadapi dualisme bank sirkulasi antara DJB yang dikendalikan oleh Belanda dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. BNI bertugas menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai simbol kedaulatan ekonomi.

Setelah pengakuan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, DJB tetap berfungsi sebagai bank sirkulasi. Namun, pada 1951, desakan untuk mendirikan bank sentral nasional semakin kuat. Proses nasionalisasi DJB dimulai, dan pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia resmi berdiri menggantikan DJB berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953.

Krisis moneter Asia tahun 1997 menjadi titik penting dalam perjalanan BI. Krisis ini mengajarkan pentingnya independensi bank sentral. Pada 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 mengukuhkan BI sebagai bank sentral yang independen dengan tujuan tunggal, yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah.

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia

Sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan utama: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, baik terhadap barang dan jasa (inflasi) maupun terhadap mata uang asing (nilai tukar). Untuk mewujudkan tujuan ini, BI mengandalkan tiga pilar utama:

  1. Kebijakan Moneter
    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan untuk menjaga kestabilan inflasi dan nilai tukar.
  2. Sistem Pembayaran
    Mengawasi dan menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional agar transaksi ekonomi berjalan efisien.
  3. Stabilitas Sistem Keuangan
    Memastikan sistem keuangan tetap kokoh melalui kebijakan makroprudensial dan pengawasan.

BI juga berfungsi sebagai pemberi pinjaman terakhir (lender of last resort) dan memiliki kewenangan dalam pengaturan, pengedaran, serta pemusnahan uang.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dalam pelaksanaan tugasnya, BI tidak dapat menerima intervensi dari pihak manapun kecuali yang diatur secara tegas oleh undang-undang.

Sebagai badan hukum publik, BI dapat menetapkan peraturan yang mengikat masyarakat luas. Sementara itu, sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak atas nama sendiri dalam urusan hukum.

Struktur Kepemimpinan Bank Indonesia

Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan empat hingga tujuh Deputi Gubernur lainnya. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR sebelum diangkat.

Melalui perannya yang vital, Bank Indonesia terus berkomitmen menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan nasional demi mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles