YOGYAKARTA – [newsindomedia.com] Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution sudah melalui proses panjang sebelum diumumkan secara resmi.
“Ini bukan sesuatu yang baru. Prosesnya sudah berjalan lama, dan hari ini keputusan tersebut diumumkan,” ujar Ganjar ketika ditemui di Bandara Internasional Yogyakarta pada Senin (16/12/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengibaratkan keputusan PDIP layaknya aturan di sebuah organisasi. Menurutnya, setiap anggota organisasi memiliki kewajiban untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran atau ketidakpatuhan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau kita bergabung dalam organisasi, semisal profesi wartawan, tetapi tidak mematuhi aturannya, apakah kita masih layak berada di sana? Ya, logikanya seperti itu,” jelas Ganjar.
PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Keluarga
Sebelumnya, DPP PDIP melalui Ketua Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengumumkan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, serta dua anggota keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, bersama 27 anggota PDIP lainnya.
Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah video resmi yang diterima media pada Senin (16/12/2024). Komarudin menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, kami mengumumkan keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang dikenakan sanksi pemecatan,” ujar Komarudin.
Pemecatan Jokowi didasarkan pada Surat Keputusan No. 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang mengakhiri keanggotaannya di PDIP. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution masing-masing diberhentikan melalui SK No. 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan SK No. 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Ketiga surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini menegaskan langkah tegas PDIP terhadap anggota yang dinilai melanggar aturan internal partai.