Jakarta (Newsindomedia) – Tarif PPN Indonesia Naik Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Tertinggi di ASEAN Bersama Filipina
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam rangka mendukung berbagai program pembangunan nasional.
Dengan penyesuaian ini, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Sementara itu, negara-negara lain di kawasan ini masih menerapkan tarif PPN yang lebih rendah, seperti Kamboja dan Laos sebesar 10%, Singapura 9%, Thailand 7%, dan Myanmar hanya 5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, tarif tersebut masih tergolong moderat dalam skala global. Ia menjelaskan, beberapa negara seperti Brasil, India, dan Afrika Selatan menerapkan tarif PPN yang jauh lebih tinggi, yaitu masing-masing sebesar 17%, 18%, dan 15%.
“Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, tarif PPN Indonesia sebenarnya masih cukup rendah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujar Sri Mulyani.
Di Indonesia, PPN bersama dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sedangkan PPnBM ditujukan untuk barang-barang mewah, seperti kendaraan, perhiasan, dan properti mahal yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Kedua jenis pajak ini berperan penting dalam mengatur konsumsi dan mendukung upaya pemerataan ekonomi.
Daftar Tarif PPN Negara ASEAN:
- Filipina: 12%
- Indonesia: 11% (naik menjadi 12% pada 2025)
- Kamboja: 10%
- Laos: 10%
- Malaysia: 10% (pajak penjualan), 8% (pajak layanan)
- Vietnam: 10% (turun menjadi 8% hingga Juni 2025)
- Singapura: 9%
- Thailand: 7%
- Myanmar: 5%
- Brunei: 0%
- Timor Leste: 0% (domestik), 2,5% (barang/jasa impor)
Kenaikan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, setara dengan Filipina. Namun, jika dilihat secara global, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif yang diterapkan negara-negara anggota OECD dan negara ekonomi besar lainnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif serta berkelanjutan.