29 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus CSR BI

KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana CSR BI: Satu Anggota DPR

Breaking NewsKPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus CSR BI

Jakarta, (Newsindomedia) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Salah satu tersangka disebut berasal dari unsur anggota DPR.

“Sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan, sementara ini ada dua orang,” ujar Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12) petang.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Rudi membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan anggota legislatif. “Itu tahu,” ucapnya singkat.

Rudi menjelaskan, dana CSR dari Bank Indonesia diduga disalurkan ke pihak yang tidak semestinya. “BI itu memiliki dana CSR, namun sebagian dari dana tersebut diberikan ke pihak yang tidak proper, kurang lebih seperti itu,” jelasnya.

Dalam upaya penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta dua ruangan lainnya di Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Penggeledahan berlangsung selama delapan jam.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara berhasil diamankan. Barang-barang tersebut selanjutnya akan disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang-barang yang kami amankan ini akan diklarifikasi. Siapa pun yang terkait dengan temuan tersebut akan kami periksa lebih lanjut,” tegas Rudi.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles